Putusan PN LAMONGAN Nomor 212/Pid.Sus/2016/PN Lmg |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2016/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Judi Prasetya |
Hakim Anggota | Rudy Wibowo, M.h -ery Acoka Bharata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Muhsin Bin Almarhum Kastaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan ancaman dan serangkaian kebohongan melakukan perbuatan cabul terhadap anak?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba warna hitam kombinasi merah dan terdapat stiker bendera Amerika;- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna putih terdapat tulisan JOGJA;- 1 (satu) buah Jilbab warna biru;- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;- 1 (satu) buah celana dalam warna putih;- 1 (satu) buah BH warna coklat muda;Dikembalikan kepada REVINA RIZKI AMALIA;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio , warna hitam , No.Pol : S 5740 KD , tahun 2009 , No.rangka MH32D00A91580166 , No.Sin 28D580834 , atas nama KASTIAN alamat Desa Paciran Rt 003/002 Kec Paciran Kab Lamongan;Dikembalikan kepada ANDRE BUDI SUSANTO;- 1 (satu) Buah Sepeda motor Merk Honda Supra X 125 warna putih setrip merah No.Pol : S 4491 MX Tahun 2015 ,No.Rangka MH1BP112FK347562 No.Mesin JBP1E1347152, atas nama MUHSIN, Alamat RT / RW 002 / 001 Dusun Jetak Desa Paciran Kec. Paciran Kab. Lamongan;Dikembalikan kepada terdakwa MUHSIN;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 246/PID/2017/PT SBY
Kasasi : 100 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 212/Pid.Sus/2016/PN.Lmg
Statistik15044