Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 664/Pdt.G/2016/PA.Wsp |
|
Nomor | 664/Pdt.G/2016/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 664 |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. A. Djohar. |
Hakim Anggota | Dra.hj. Asriah.dan M. Yunus.k |
Panitera | S.ag, Mastang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat.Dalam pokok perkara.1. Mengabulkan gugatan Penggugat.2. Menetapkan ahli waris almarhum Baco bin Mattoreang adalah : 2.1. I Saira binti Keteng(istri) meninggal tahun 1988. 2.2.. I Sabbang bin Baco. (anak).2.3 Hj. Yati binti Baco. (anak).3. Menetapkan Harta waris almarhum Baco bin Mattoreang adalah : 3.1. 2 (dua) petak sawah luas 3.344 m2 bergelar Lompo Lakinnyarang, terletak di Libukang, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara :sawah Andi Beddu Samade.- Sebelah Timur: sawahPire Hakka dan Arsyad. - Sebelah Selatan: sawah H. Pada ? Subair (suami istri).- Sebalah Barat : sawah Hasan Tulu.3.2. 10 (sepuluh) petak sawah luas 6.110 m2 bergelar Lompo Doja, terletak di Libukang, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalanan.- Sebelah Timur : saluran air.- Sebelah Selatan : sawah Cappe Lenre.- Sebelah Barat : sawah Hj. Semmawati Mato. 3.3. 1 (satu) petak sawah luas 2.420 m2 bergelar Lompo Mallawae, terletak di Libukang, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : sawah H. Suardidan jamaluddin.- Sebelah Timur : sawah Sallama dan Laenre.- Sebelah Selatan : sawah H. Tongge.- Sebelah Barat : sawah Sitti Hana Kare. 3.4. Tanah Perumahan luas 4.277 m2bergelar Lompo Latoraja terletak di Kampung Lagonggo, Kelurahan Appanang (dahulu Desa Galung), Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara :Kebun Andi Mato- Sebelah Timur : Kebun Ansu, Malla dan Zainuddin.- Sebelah Selatan : Jalanan- Sebelah Barat :tanah Lembong.4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Baco bin Mattoreang adalah: 4.1 I Saira binti Keteng mendapat 2/16 bagian dari harta waris.4.2. I Sabbang binti Bacomendapat 7/16 bagian dari harta waris.4.3. Hj. Yati binti Baco mendapat 7/16 bagian dari harta waris.5. Menetapkan harta waris almarhumah I Saira binti Keteng adalah 2/16 dari harta waris almarhum Baco bin Mattoreang.6. Menetapkan ahli waris almarhumah I Sairabinti Keteng dan bagian masing-masing adalah :6..1. I. Sabbang binti Baco mendapat 1/16 dari harta waris.6..2. Hj. Yati binti Baco mendapat 1/16 dari harta waris7. Menyatakan segala macan bentuk surat-surat baik atas nama I Saira binti Keteng maupun atas nama orang lain tidak punya kekuatan hukum;8. Menghukum Tergugat atau kepada siapa saja menguasai harta waris almarhum Baco bin Mattoreang dan harta waris almarhumah I Saira binti Keteng tersebut di atas untuk membagi dan menyerahkan kepada yang berhak sebagaimana yang telah ditentukan dalam amar putusan ini, jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dilelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi sesuai pembagiannya tersebut di atas;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkaraini seluruhnya berjumlah Rp1.211.000,00 (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 664/Pdt.G/2016/PA.Wsp.zip
- Download PDF
- 664/Pdt.G/2016/PA.Wsp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 236 K/Ag/2018
Banding : 92/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Peninjauan Kembali : 81 PK/Ag/2019
Pertama : 664/Pdt.G/2016/PA.Wsp.
Statistik7227