- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Glenn Scott Klaassens Bin Martinus Johannes Klaassens) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Ade Primita Binti Tito Malik Djula) di depan sidang Pengadilan Agama Badung;
- Menetapkan seorang anak yang bernama Mikayla Rose Klaassens, perempuan, lahir pada tanggal 20 Maret 2017, berada di bawah pengasuhan Pemohon Konvensi, dengan kewajiban bagi pemegang hak asuh anak (Pemohon Konvensi) memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh anak (Termohon Konvensi) untuk bertemu dengan anaknya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkah terhutang) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan selama 7 (tujuh) bulan hingga berjumlah Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:
Putusan PA BADUNG Nomor 0072/Pdt.G/2018/PA.Bdg |
|
Nomor | 0072/Pdt.G/2018/PA.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BADUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Khairil |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ema Fatma Nuris, I. hakim Anggota 2: Hapsah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: 3.1 Nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan selama 3 (tiga) bulan hingga berjumlah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 3.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 4. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi membayar nafkah lampau (nafkah terhutang), Nafkah Iddah dan Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 571.000,00(lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0072/Pdt.G/2018/PA.Bdg.zip
- Download PDF
- 0072/Pdt.G/2018/PA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 72/Pdt.G/2018/PA.Bdg
Statistik5329