- Menolak gugatan provisi Penggugat
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan eksepsiTurut Tergugat II tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pembiayaan No: 17311602249 tertanggal 16 Februari 2017 berikut syarat dan ketentuan umum Perjanjian Pembiayaan dan Lampiran Angsuran yang ditandatangani oleh Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekovensi;
- Menyatakan sah dan berharga sertifikat Jaminan fidusia dengan Nomor: W16.00024657.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 22 Maret 2017;
- Menyatakan Tergugat rekovensi telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat Rekovensi sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan No: 17311602249 tertanggal 16 Februari 2017;
- Menghukum Tergugat rekovensi membayar kerugian secara tunai dan sekaligus kepada penggugat rekovensi sebesar Rp. 211.192.440 (dua ratus sebelas juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat Kovensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.656.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 160/Pdt.G/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 160/Pdt.G/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sutarjo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mohamad Indarto, hakim Anggota 2: Riya Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Makmur Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1952 K/Pdt/2020
Banding : 69/PDT/2018/PT PTK
Pertama : 160/Pdt.G/2017/PN Ptk
Statistik12249