Putusan PN SIBOLGA Nomor 03/Pdt.G/2016/PN Sbg |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2016/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Tetty Siskha, Arief Wibowo |
Panitera | Urjannah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITERIMA |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI? Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat sah memiliki tanah yang terletak di Dusun IV Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah berukuran 22 meter x 30 meter atau dengan lebar 660 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara : dengan Jalan;? Sebelah Timur : dengan Jalan;? Sebelah Selatan : dengan tanah Amat Hutagalung;? Sebelah Barat : dengan tanah Komplek Pesantren;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menyerobot, menimbun dengan tanah merah, menebang pohon jambu, merusak kandang ayam, merusak kolam dan membangun tembok diatas tanah berukuran 15 (lima belas) meter x 30 (tiga puluh) meter dengan batas-batas sebelah Utara dengan Jalan, sebelah Timur dengan tanah Penggugat, sebelah Selatan dengan tanah Amat Hutagalung dan sebelah Barat dengan tanah Komplek Pesantren adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasasl 1365 KUH Perdata; 4. Menyatakan segala surat-surat yang diajukan Tergugat atas tanah terperkara adalah tidak sah dan dan tidak berkekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang saat ini menguasai tanah berukuran 15 (lima belas) meter x 30 (tiga puluh) meter dengan batas-batas sebelah Utara dengan Jalan, sebelah Timur dengan tanah Penggugat, sebelah Selatan dengan tanah Amat Hutagalung dan sebelah Barat dengan tanah Komplek Pesantren tersebut untuk mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik; 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari, apabila lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI? Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 636.000,00 (enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1359 K/Pdt/2017
Pertama : 03/Pdt.G/2016/PN Sbg.
Statistik709