Putusan PN MAKASSAR Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Mks |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Mks |
Para Pihak | PT. ASURANSI JIWASRAYA Lawan SAHMINAR SALAM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | R. Yosari Helenanto, Chandrayana F |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat berdasarkan surat nomor 306.SKU.0907 tanggal 14/9/2007 BATAL DEMI HUKUM .3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa upah dan hak-hak lainnya yaitu ;Gaji 3 tahun 7 Bulan :Oktober 2007 s/d Desember 2010 = 38 bulan x Rp.968.000,- = Rp. 36.784.000,- Januari 2011 s/d mei 2011 = 5 bulan x Rp.1.100.000,- = Rp. 5.500.000,-Tunjangan Hari Raya tahun 2007 s/d 2010 :4 tahun x Rp.968.000,- = Rp. 3.872.000,- = Rp. 46.156.000,- 4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah putus sejak tanggal 17 Juli 2011.5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perincian sebagai berikut :Uang Pesangon 1 x 9 x Rp.1.1.00.000,- = Rp. 9.900.000,- Uang Penghargaan masa kerja : 1 x 10 x Rp.1.100.000,- = Rp.11.000.000,- = Rp.20.900.000,- Uang Penggantian Perumahan/Pengobatan 15% x Rp.20.900.000,- = Rp. 3.135.000,- T o t a l = Rp.24.035.000,-6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh saturibu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 620 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2014/PN. Mks
Statistik23677