- Menyatakan Terdakwa JEFRI KADIR alias JEFRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastic kip yang berisi serbuk warna putih di duga narkotika jenis sabu yang di lilit dengan lakban warna bening, setelah dilakukan penimbangan dan pengujian di BPOM Gorontalo dengan berat bersih 351,23 Mili Gram atau 0,35123 Gram, kemudian disisihkan untuk sampel pengujian dengan berat bersih 54,98 Mili Gram atau 0.05498 Gram, kemudian sisa di kembalikan ke penyidik dengan berat bersih 296,25 Mili Gram atau 0,29625 Gram;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Xeon GT 125 Warna Biru DM 3377 E dengan Nomor Rangka MH32SV00AFJ227334 Nomor Mesin 2SV-227445;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN Gto |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Purnadita, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rullyani Hiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2641 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 104/Pid.Sus/2020/PN Gto
Statistik7614