- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :821.2/1762/204/2017,tanggal 3 Oktober 2017,Tentang Pembebasan Sementara Dari Jabatan Fungsional Perencana atas nama Ir. Hukmia Airlanggiwati,MMA;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima ;
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 156/G/2017/PTUN.SBY |
|
Nomor | 156/G/2017/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nenny Frantika |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Nugroho Eko Setiawan, Hakim Anggota Muhamad Ilham |
Panitera | Panitera Pengganti: Ary Susetyoningtijas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PENUNDAAN : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK SENGKETA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.; 2. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :821.2/1762/204/2017,tanggal 3 Oktober 2017,Tentang Pembebasan Sementara Dari Jabatan Fungsional Perencana atas nama Ir. Hukmia Airlanggiwati,MMA.; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :821.2/1762/204/2017,tanggal 3 Oktober 2017,Tentang Pembebasan Sementara Dari Jabatan Fungsional Perencana atas nama Ir. Hukmia Airlanggiwati,MMA.; 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan,harkat,martabat dan hak-hak kepegawaian Penggugat seperti semula atau setara sebagai Pejabat Fungsional Perencana Madya Golongan IV.b.; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 255.000,-(dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 156/G/2017/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 156/G/2017/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 137/B/2018/PT. TUN. SBY
Pertama : 156/G/2017/PTUN.SBY
Statistik10136