Putusan PN TARAKAN Nomor 19/Pid.B/2014/PN.TRK |
|
Nomor | 19/Pid.B/2014/PN.TRK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Kecelakaan lalu Lintas |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maha Nikmah |
Hakim Anggota | Yogi Dulhadi, Andry Simbolon |
Panitera | Martince, Bsc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa CIPTO ANAK DARI SUSILO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KARENA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA BERAT ??? ;---------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menjatuhkan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan ;----------------------4. Memerintahkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki shogun 125 warna Hitam Biru No Pol KT 3701 FN ;------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar sim C an, Moch, Muchsin ;-------------------------------------------------Dikembalikan kepada Moch Muchsin ;------------------------------------------------------------ 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 110 warna Biru No.Pol KT 3681 FB ;----- 1(satu) lembar sim C an Cipto ;---------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar STNK No. Pol KT 3681 FB an Juanda Lesmana ;-----------------------Dikembalikan kepada Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada Tedakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.B/2014/PN.TRK
Statistik879