Putusan PT BANDUNG Nomor 410/Pdt/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 410/Pdt/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi. |
Hakim Anggota | 1. Fritz John Polnaja, 2. Russedar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi ; -------------------------------Dalam Konpensi :Dalam eksepsi :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 189/Pdt/G/2013/PN.BB, tanggal 22 Oktober 2014, yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------Dalam pokok perkara dan Rekonpensi :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 189/Pdt/G/2013/PN.BB, tanggal 22 Oktober 2014, yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------Dengan mengadili sendiri :A. Dalam pokok perkara :- Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding seluruhnya ; -----------------------------------------------------B. Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Terbanding untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------C. Dalam Konpensi dan dalam Rekonpensi :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pdt/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 410/Pdt/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1496 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 910 PK/Pdt/2019
Banding : 410/PDT/2015/PT.Bdg.
Statistik9451