Putusan PN MEDAN Nomor 412/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
|
Nomor | 412/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | Serliwaty, Mh Agustinus Setya Wt |
Panitera | - Veranita Purba |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari para tergugat I, II dan Turut Tergugat VI.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang menerangkan dalam Surat Keterangan Ahli Waris No. 007/SK-AW/PH/I/1999 tanggal 11 Januari 1999 dan No. 004/SKW/MB/I/1999 tanggal 11 Januari 1999 bahwa hanya Gustaf Armenia Pasaribu , SH (alm), pewaris dari Tergugat I, H.M Pasaribu (alm) pewaris dari Tergugat II dan Lazarus Parningotan Pasaribu, Drs pewaris dari Tergugat III sebagai ahli waris almarhum T.P.Pasaribu, Gelar Patuan Oloan Pasaribu dan almarhumah Sitidour Simatupang adalah sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).3. Menyatakan cacat dan batal demi hukum Surat Keterangan Ahli Waris No. 007/SK-AW/PH/I/1999 tanggal 11 Januari 1999 dan No. 004/SKW/MB/I/1999 tanggal 11 Januari 1999 yang diterbitkan oleh Tergugat IV dan V.4. Menyatakan bahwa yang menjadi ahli waris almarhum T.P. Pasaribu Gelar Patuan Oloan Pasaribu dan almarhumah Sitidour Br. Simatupang menurut hukum adalah Gustaf Armenia Pasaribu (alm), kedudukannya sebagai ahli waris digantikan oleh Tergugat I (Erika Siregar, Mery Donna T Pasaribu, SH, Eva Leoniza Pasaribu, Medione Luasiana Pasaribu, Mercy Kristine Pasaribu, Rostina Tonggo Morito, Sinta Gaberia Pasaribu, Patuan Togu Pangaloan Jaya Pura Pasaribu). Hezekiel Melanton Pasaribu (almarhum), kedudukannya sebagai ahli waris digantikan oleh Tergugat II (Nurisma Simatupang, Januarita Psaribu, Ade Riawati Pasaribu, Ethicha Tebriani Pasaribu, Leonardi Pasaribu, Sera Pasaribu, Artha Juniarti Pasaribu). Lazarus Parningotan Pasaribu (almarhum) kedudukannya sebagai ahli waris digantikan oleh Tergugat III (Meima Ruth Tampubolon, Suriany Silvia Pasaribu, Yosia Obet Octen Pasaribu, Tulus Haratua Pasaribu, Delora Pinta Dameria Pasaribu, Simon Bonatua Pasaribu). Gerna Syawiah Pasaribu (Penggugat I). Almarhumah Tirawan Pasaribu, kedudukannya sebagai ahli waris digantikan oleh Turut Tergugat IV ( Hotmaida Ginting). Lidya Mastina Pasaribu (Turut Tergugat VII). Mutiara Hasiholan Pasaribu (Penggugat II). Berlian Hasudungan Pasaribu (Penggugat III). Riama Theresia Pasaribu (Turut Tergugat VIII).Dan Tuti Abadi Nurintan Pasaribu ( Turut Tergugat IX).DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan para penggugat dalam rekonpensi (dr) /para tergugat I,II dan Turut Tergugat VI dalam konpensi (dk) untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum para tergugat dalam konpensi/para penggugat dalam rekonpensi untuk membayar ongk os perkara sebesar Rp. 5.141.000,- ( lima juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3184 K/Pdt/2018
Pertama : 412/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Statistik28781