Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2198 K/Pdt/2015 |
|
Nomor | 2198 K/Pdt/2015 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Ma'arif |
Hakim Anggota | Yakup Ginting, H. Mukhtar Zamzami |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INDOSUKSES FUTURES, tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 24/PDT/2013/PT.DKI., tanggal 10 Juli 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST., tanggal 8 Desember 2010 sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat I, II dan III telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Para Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat: - Ganti rugi sejumlah x Rp197.817.320,00 = Rp98.908.660,00 (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus enam puluh rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi untuk seluruhnya; - Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2198_K/Pdt/2015.zip
- Download PDF
- 2198_K/Pdt/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2198 K/Pdt/2015
Lainnya : 36/Pdt.G/2010/PN JKT.PST.
Banding : 24/PDT/2013/PT.DKI
Statistik41127