Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1444 /PID.B/ 2013/PN.LP |
|
Nomor | 1444 /PID.B/ 2013/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono |
Hakim Anggota | Yogi Arsono, M.y. Girsang |
Panitera | N. Gurning |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa I. Budianto alias Budi, Terdakwa II. Suhelmi Lubis alias Elmi, dan Terdakwa III. Abdul Munir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan Pidana ???Secara Bersama-sama di Muka Umum Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Orang???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 2 (dua) bilah pisau jenis pisau carter dan pisau dapur;- 1 (satu) potong balok segi empat panjang 30 cm;- 1 (satu) buah HP merk MMC;- 1 (satu) potong celana panjang warna biru;- 1 (satu) set CCTV;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam lain;6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1444 /PID.B/ 2013/PN.LP
Statistik541