Putusan PT DENPASAR Nomor 167/Pdt/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 167/Pdt/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a.ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | H.makmun Masduki, Hartono Abdul Murad |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi ; --- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 11 Juni 2013 Nomor :236/Pdt.G/2012/PN.SGR. baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi yang dimohonkan banding tersebut dengan :----------- MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI : ---Dalam Pokok Perkara :---1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; --2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; --3. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa adalah sah milik Penggugat ; ---4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat menguasai dan menempati obyek sengketa adalah sah ; ---5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; --DALAM REKONPENSI : ----- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; ----- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pdt/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 167/Pdt/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167/Pdt/2013/PT.Dps
Peninjauan Kembali : 549 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2882 K/Pdt/2014
Pertama : 236/Pdt.G/2012/PN Sgr.
Statistik3318