Putusan PT JAKARTA Nomor 130/PID/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 130/PID/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fritz Jhon Polnaja |
Hakim Anggota | Hj.elnawisah, Syamsul Bahri Borut |
Panitera | Dewi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;-------------------- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2427/Pid.B/2013/PN.Jkt.Bar, tanggal 17 Maret 2014, yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:----------------------------1. Menyatakan Terdakwa TEMMY FERDINAND KARMANI alias SENDHI,tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak memasukkan ke Indonesia,menguasai atau membawa dan mempunyai persediaan padanya serta mempergunakan senjata api dan dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang, dengan melawan hak, yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan sengaja melakukan kekerasan secara terang-terangan terhadap orang yang menyebabkan sesuatu luka ??? ;--------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TEMY FERDINAD KARMANI alias SENDHI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;---------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------5. Memerintahkan barang bukti berupa :----------------------------------------------a. 1 (satu) bilah samurai panjang bergagang kayu yang bersarung stanlis.---------------------------------------------------------------------------------b. 1 (satu) buah gagang cangkul dari kayu yang ujungnya ditutup plastik warna hitam, tali raffia warna biru, lakban warna coklat,-------------------c. 1 (satu) buah celana dalam warna putih ;--------------------------------------d. 1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak warna biru ;------------------------e. 1 (satu) potong kaos warna putih bernodakan darah,----------------------seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1066 K/Pid/2014
Banding : 130/PID/2014/PT.DKI
Statistik470