Putusan PT MAKASSAR Nomor 56/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 56/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Hak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Sasangka |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Brh. Ahmadalihin |
Panitera | Dra. A. Harni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1 MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT ; 2 MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALOPO TANGGAL 6 NOVEMBER 2017 NOMOR : 24 / PDT.G / 2017 / PN.PLP, YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN DAN PENAMBAHAN PADA KALIMAT TERAKHIR DIKTUM ANGKA 7 ........ DENGAN KETENTUAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG KEPADA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT SEBESAR RP.10.153.244,00.- (SEPULUH
HAL 17 DARI 20 HAL NO.56/PDT/20 8/PT.MKS JUTA SERATUS LIMA PULUH TIGA RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ; DALAM EKSEPSI - ? MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1 MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2 MENYATAKAN TANAH SELUAS 111 M?2; DAN RUMAH PERMANEN YANG ADA DI ATASNYA YANG? TERLETAK DI JALAN ISLAMIC CENTER I, PERUMAHAN PALAMMAI GARDEN, KELURAHAN TAKKALALA, KECAMATAN WARA, KOTA PALOPO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH UTARA ; PERUMAHAN KOSONG MILIK RAHMAN H.PALAMMAI; SEBELAH TIMUR : TANAH/RUMAH MILIK ABDUL IKRAM; SEBELAH SELATAN : JALAN PERUMAHAN; SEBELAH BARAT : TANAH/RUMAH MILIK ANSAR, S.SOS; ADALAH MILIK PENGGUGAT; 3 MENYATAKAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI NOMOR : 184 / KEC WARA SELATAN / III / 2 12, ATAS NAMA RATNA M. DJADDAR, SP., ANTARA PENGGUGAT SELAKU PIHAK PEMBELI/DEBITUR DENGAN PIHAK PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CAB. PALOPO SELAKU PIHAK PENJUAL/KREDITUR YANG DILAKUKAN DAN DITANDATANGANI PADA KANTOR NOTARIS ZIRMAYANTO, SH, ADALAH SAH MENURUT HUKUM ; 4 MENYATAKAN PEMBAYARAN KREDIT YANG TELAH DILAKUKAN DAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PENGGUGAT ATAS TANAH DAN RUMAH SENGKETA ATAS NAMA PENGGUGAT TERSEBUT BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NOMOR : 184/KEC. WARA SELATAN/III/2012, ATAS NAMA RATNA M. DJADDAR, SP., ADALAH SAH MENURUT HUKUM ; 5 MENYATAKAN PEMBAYARAN KREDIT YANG MASIH AKAN DILAKUKAN OLEH PENGGUGAT ATAS TANAH DAN RUMAH SENGKETA TERSEBUT SAMPAI KREDIT ATAS TANAH DAN RUMAH TERSEBUT LUNAS, ADALAH HAK PENGGUGAT ; HAL 18 DARI 20 HAL NO.56/PDT/20 8/PT.MKS 6 MENYATAKAN PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT YANG MASUK MENGUASAI DAN MENEMPATI TANAH DAN RUMAH MILIK PENGGUGAT YANG KINI MENJADI OBYEK SENGKETA DENGAN TANPA HAK DAN TANPA IZIN PENGGUGAT, ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 7 MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN TANAH DAN RUMAH SENGKETA DAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN UTUH DAN DENGAN TANPA SYARAT APAPUN KEPADA PENGGUGAT DENGAN KETENTUAN PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG KEPADA TERGUGAT SEBESAR RP.10.153.244,00.- (SEPULUH JUTA SERATUS LIMA PULUH TIGA RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS ; 8 MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP.1.914.000.- (SATU JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT BELAS RIBU RUPIAH); 9 MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 1 ) MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; <!--[IF GTE MSO 9]><XML> |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ; 2 Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 6 November 2017 Nomor : 24 / Pdt.G / 2017 / PN.Plp, yang dimohonkan banding dengan perbaikan dan penambahan pada kalimat terakhir diktum angka 7 ........? dengan ketentuan Terbanding semula Penggugat untuk membayar uang kepada Pembanding semula Tergugat sebesar Rp.10.153.244,00.- (sepuluh
Hal 17 dari 20 hal No.56/PDT/20 8/PT.MKS juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus empat puluh empat Rupiah) secara tunai dan sekaligus? sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; DALAM EKSEPSI - ? Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2 Menyatakan tanah seluas 111 M?2; dan rumah permanen yang ada di atasnya yang? terletak di Jalan Islamic Center I, perumahan Palammai Garden, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara, Kota Palopo dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara ; Perumahan Kosong Milik Rahman H.Palammai; Sebelah Timur : Tanah/Rumah milik Abdul Ikram; Sebelah Selatan : Jalan Perumahan; Sebelah Barat : Tanah/rumah milik Ansar, S.Sos; Adalah milik Penggugat; 3 Menyatakan Pembuatan Akta Jual Beli Nomor : 184 / Kec Wara Selatan / III / 2 12, atas nama RATNA M. DJADDAR, SP., antara Penggugat selaku pihak Pembeli/Debitur dengan pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cab. Palopo selaku pihak Penjual/Kreditur yang dilakukan dan ditandatangani pada kantor Notaris Zirmayanto, SH, adalah sah menurut hukum ; 4 Menyatakan pembayaran kredit yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh Penggugat atas tanah dan rumah sengketa atas nama Penggugat tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 184/Kec. Wara Selatan/III/2012, atas nama RATNA M. DJADDAR, SP., adalah sah menurut hukum ; 5 Menyatakan pembayaran kredit yang masih akan dilakukan oleh Penggugat atas tanah dan rumah sengketa tersebut sampai kredit atas tanah dan rumah tersebut lunas, adalah hak Penggugat ; Hal 18 dari 20 hal No.56/PDT/20 8/PT.MKS 6 Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang masuk menguasai dan menempati tanah dan rumah milik Penggugat yang kini menjadi obyek sengketa dengan tanpa hak dan tanpa izin Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 7 Menghukum kepada Tergugat untuk segera mengosongkan tanah dan rumah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan dengan tanpa syarat apapun kepada Penggugat dengan ketentuan Penggugat untuk membayar uang kepada Tergugat sebesar Rp.10.153.244,00.- (sepuluh juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus empat puluh empat Rupiah) secara tunai dan sekaligus ; 8 Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.914.000.- (satu juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah); 9 Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 1 ) Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 56/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 415 K/Pdt/2019
Banding : 56/PDT/2018/PT.MKS
Statistik2823