Putusan PN Labuan Bajo Nomor 08/PDT.G/2016/PN.LBJ |
|
Nomor | 08/PDT.G/2016/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Darmanto |
Hakim Anggota | - Putu Lia Puspita, - Widana Anggara Putra |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum AMBO SAKKA alias AMBO SAKKA DAENG MAKITA dan Almarhumah SALEHA;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa dengan luas 25.000 m, dengan batas ? batas sebagai berikut : Utara : berbatasan dengan tanah milik Achmad A. Rachman;Timur : berbatasan dengan gunung / puncak bukit Nanga Tere; Selatan : berbatasan dengan Musleng sekarang Nasir Ridwan; Barat : berbatasan dengan Kali Nanga Tere; adalah sah tanah milik Almahum AMBO SAKKA alias AMBO SAKKA DAENG MAKITA yang telah diwariskan kepada Penggugat melalui Surat Wasiat tahun 1992;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang mensertifikatkan tanah obyek sengketa secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;5. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 01395 / Desa Gorontalo, tertanggal 3 Desember 2015 atas nama TIMUNG (Tergugat) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan petugas keamanan (Polisi);7. Menghukum pihak Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.993.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/PDT.G/2016/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 08/PDT.G/2016/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/PDT/2017/PT KPG
Peninjauan Kembali : 146 PK/Pdt/2020
Pertama : 8/Pdt.G/2016/PN Lbj
Statistik11855