- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Mahyuddin Nasution bin Abdul Kadir Nasution) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Marlina binti Salam Marpaung ) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hadhanah terhadap 3 orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Zuanda Nasution bin Mahyuddin Nasution, umur 11 tahun (laki-laki), Mutiya Nasution binti Mahyuddin Nasution, umur 8 tahun (perempuan) dan Muhammad Fauzi Nasution bin Mahyuddin Nasution, umur 7 tahun (laki-laki) Naysila Anggriani, perempuan, umur 1 tahun 4 bulan.
- Menetapkan nafkah orang anak Penggugat dan Tergugat bernama yang bernama Zuanda Nasution bin Mahyuddin Nasution, umur 11 tahun (laki-laki), Mutiya Nasution binti Mahyuddin Nasution, umur 8 tahun (perempuan) dan Muhammad Fauzi Nasution bin Mahyuddin Nasution, umur 7 tahun (laki-laki) perbulannya minimal Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai anak-anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri.
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 bulan masa iddah.
- Menetapkan kiswah Penggugat sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagaimana diktum angka II pada poin 3, 4 dan 5 dalam amar putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 64/Pdt.G/2018/PA.Tba |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2018/PA.Tba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Badaruddin Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Yusuf, Br Hakim Anggota Fadlah Mardiyah Pulungan |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM KONVENSIII. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2018/PA.Tba
Statistik100