- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
- Menyatakan objek tanah sertifikat Hak Milik Nomor :168 dengan Luas 800 M2 atas nama Sriyanto Pasalma, SP.D (Penggugat) adalah merupakan objek jual beli tanah yang sah antara Penggugat dan Sem Matnai ;
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas luasnya 200 M2 yang terletak di RT. 010/RW.003 Kel. Fatukoa Kec. Maulafa Kota Kupang- Prov. NTT, alamat dahulu sebelum perubahan RT/RW yakni di RT. 004/ RW. 02 Kel. Fatukoa Kec. Maulafa ?Kota Kupang ? Prov. NTT dengan batas ? batas yakni :
- Utara :berbatasn dengan Tanah Milik Yohanis. Pentau
- Selatan :berbatasan dengan Dahulu Rencana Jalan/ sekarang Jalan Raya
- Timur :berbatasan dengan Tanah SHM Nomor :168 atas nama Sriyanto Pasalma, SP.D (Penggugat) yang sekarang sedang di pakai sebagai jalan semantara.
- Barat :berbatasan dengan tanah Miik Edi susanto
- Utara :berbatasn dengan Tanah Milik Yohanis. Pentau
- Selatan :berbatasan dengan Dahulu Rencana Jalan/ sekarang Jalan Raya
- Timur :berbatasan dengan Tanah SHM Nomor :168 atas nama Sriyanto Pasalma, SP.D (Penggugat) yang sekarang sedang di pakai sebagai jalan semantara.
- Barat :berbatasan dengan tanah Miik Edi susanto
Putusan PN KUPANG Nomor 317/Pdt.G/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 317/Pdt.G/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabowo, Br Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Merike Ester Lau. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA Adalah merupakan bagian dari objek tanah sertifikat Hak Milik Nomor 168 dengan Luas 800 M2 atas nama Sriyanto Pasalma, SP.D (Penggugat); 4. Menyatakan tanah objek sengketa seluas luasnya 200 M2 yang terletak di RT. 010/RW.003 Kel. Fatukoa Kec. Maulafa Kota Kupang- Prov. NTT, alamat dahulu sebelum perubahan RT/RW yakni di RT. 004/ RW. 02 Kel. Fatukoa Kec. Maulafa ?Kota Kupang ? Prov. NTT dengan batas ? batas yakni : Adalah merupakan sah milik Penggugat ; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengklaim tanah objek sengketa miliknya adalah perbuatan melawan hukum . 6. Menyatakan jual beli yang di lakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas tanah objek sengketa adalah batal demi hukum ; 7. Menyatakan Tergugat II adalah pembeli yang tidak beritikad baik, oleh karena itu perbuatan Tergugat II menempati dan menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 8. Menghukum Tergugat II untuk membongkar bangunan permanen yang telah di bangun di atas tanah objek sengketa. 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak ketiga lainnya yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan objek tanah sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, secara sukarela atau bila diperlukan menggunakan Pihak Keamanan. 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ongkos perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp1.086.000,- ( satu juta delapan puluh enam ribu rupiah ) ; 12. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pdt.G/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 317/Pdt.G/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pdt.G/2019/PN Kpg
Statistik12646