Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 13-K/PMT.III/BDG/AL/2015 |
|
Nomor | 13-K/PMT.III/BDG/AL/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh ODITUR MILITER HERI WINARTO, S.H Mayor Chk NRP 539819.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 155-K/PM.III-12/AL/XI/2014 tanggal 23 Desember 2014, sekedar pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 155-K/PM.III-12/AL/XI/2014 tanggal 23 Desember 2014, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13-K/PMT.III/BDG/AL/2015.zip
- Download PDF
- 13-K/PMT.III/BDG/AL/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155-K/PM.III-12/AL/XI/2014
Kasasi : 113 K/MIL/2015
Banding : 13-K/PMT.III/BDG/AL/2015
Statistik7326