Putusan PTA SURABAYA Nomor 91/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nur Khazim |
Hakim Anggota | H. M. Abd. Rohim, H. Supangkat |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 0646/Pdt.G/2019/ PA.Mgt tanggal 27 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Rabiul Tsani 1441 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut;DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (SUTRISNO HADI PURNOMO bin SASTRO SUKAR) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (ENDANG WAHYUNINGSIH binti SISWOYO PONIRAN) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan;DALAM REKONVENSIDALAM PROVISI - Meletakkan Sita Marital (Maritale Beslag) terhadap harta bersama milik Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana posita 3.A.1, 3.A.2, 3.A.3, 3.A.4 dan 3.B.1, 3.B.2 gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita marital yang diletakkan atas harta bersama diktum 3.A.1, 3.A.2, 3.A.3, 3.A.4, 3.B.1 dan 3.B.2 gugatan Rekonvensi yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Magetan pada tanggal 06 Desember 2019;3. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:3.1. Sebidang tanah serta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya, yang terletak di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, atas nama Pemegang Hak SUTRISNO HADI PURNOMO dan ENDANG WAHYUNINGSIH dengan luas tanah 262 m, dengan luas bangunan rumah kurang lebih 8 m X 14 m = 112 m, berlantai dua (2) dengan dinding batu bata, lantai keramik rangka atap lantai dua kayu jati, atap genteng dan garasi ukuran kurang lebih 3,5 m X 8 m = 28 m, dinding batu bata, rangka atap baja ringan, atap genting lantai keramik dan paving dengan batas-batas:Sebelah Utara : MurtiniSebelah Timur : Jalan RayaSebelah Selatan : Jiyo/MinahSebelah Barat : Pono3.2 Sebidang tanah yang terletak di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan Persil 74 seluas = 280 m pembelian dari SUTINEM pada tanggal 04 Februari 2013, yang sekarang telah bersertifikat atas nama SUTRISNO HADI PURNOMO dengan batas-batas:Sebelah Utara : Sutrisno (Obyek Sengketa. 3.A.3)Sebelah Timur : Pak ToyoSebelah Selatan : Pak Subur/Bu PristiSebelah Barat : Jalan Raya3.3 Sebidang tanah yang terletak di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan Persil 74, seluas = 400 m pembelian dari PURWO SUKARNO pada tanggal 27 Agustus 2012, yang sekarang telah bersertifikat atas nama SUTRISNO HADI PURNOMO dengan batas-batas:Sebelah Utara : Pak Wiwit/Bu Novi Sebelah Timur : Pak ToyoSebelah Selatan : Sutrisno (Obyek Sengketa 3.A.2)Sebelah Barat : Jalan Raya3.4. Sebuah Bangunan tempat usaha pembuatan beton yang berdiri di atas tanah obyek sengketa posita 3.A.2 dan 3.A.3 (obyek sengketa 3.A.2 dan 3.A.3 tanahnya di gabung jadi satu dan di atasnya didirikan bangunan untuk tempat usaha) terletak di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dengan ukuran bangunan kurang lebih 17m X 36 m di dalam bangunan tersebut dibagian tengah terbuka, dinding batu bata dan sebagian terbuka, rangka atap masing-masing terdiri dari kayu campuran dan sebagian besi, atap sebagian genting, sebagian asbes dan sebagian galvalum dan di dalamnya ada 1 ruang kerja dengan batas-batas bangunan:Sebelah Utara : Pak Wiwit/Bu.NoviSebelah Timur : Pak ToyoSebelah Selatan : Pak Subur/Bu PristiSebelah Barat : Jalan Raya 3.5. Satu (1) Unit Mobil Daihatsu Xenia, Tahun 2013, warna putih, Nopol AE 1858 PE atas nama SUTRISNO HADI PURNOMO;3.6 Satu (1) Unit kendaraan roda empat Merk Mitsubishi, Type Colt L 300 DS, Jenis Mobil Barang, Model pick up, Tahun 2003, warna Cokelat Tembakau Nomor Polisi AE 6947 NB atas nama SUTRISNO HADI PURNOMO;4. Menyatakan Sisa pinjaman di BRI Unit Bendo sebanyak 9 kali angsuran sebesar 9 x Rp 4.133.300.00 = Rp 37.199.700.00 (tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) adalah sisa pinjaman bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;5. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menanggung bersama sisa pinjaman tersebut dalam poin 4 masing-masing separohnya;6. Menyatakan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berhak atas seperdua dari harta bersama (diktum nomor 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, 3.5, dan 3.6) tersebut di atas;7. Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi seluruh harta bersama tersebut masing-masing berhak atas seperduanya, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapat seperduanya;8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :8.1. Nafkah Madliyah selama 15 bulan berjumlah Rp 22.500.000.00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);8.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 8.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Madliyah, Nafkah Iddah dan Mut?ah yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;10. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 4.002.000.00 (empat juta dua ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 91/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 0646/Pdt.G/2019/PA.Mgt
Statistik3731