Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 309/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 309/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 10 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sofyan Syah |
Hakim Anggota | 1. H. Baktar Jubri Nasution, 2. Tri Widodo |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konpensi: Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonpensi:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad)\3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas bidang tanah seluas 42.735 m2 (kurang lebih empat puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi), sesuai dengan Peta Situasi No.38/1994 tertanggal 17 Nopember 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Wilayah Kotamadya Jakarta Timur yang terletak di Pintu Barat Kawasan Industri Pulogadung, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan Pulolio, lebar menghadap jalan 13 m;Sebelah Barat : Jalan Bekasi Raya;Sebelah Timur : PT. Expanda Metal Megah;Sebelah Selatan : Bangunan PT. Hexindo, PT. Pandu Siwi, PT. KiranaElok, PT. Rora Karya dan PT. Groupi.4. Menghukum para Tergugat Rekonpensi/para Penggugat Konpensi atau siapapun yang mendapat hak dari para Tergugat Rekonpensi/para Penggugat Konpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi tanah milik Penggugat Rekonpensi seluas 42.735 m2 (kurang lebih empat puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi), sesuai dengan Peta Situasi No.38/1994 tertanggal 17 Nopember 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Wilayah Kotamadya Jakarta Timur yang terletak di Pintu Barat Kawasan Industri Pulogadung, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan Pulolio, lebar menghadap jalan 13 m;Sebelah Barat : Jalan Bekasi Raya;Sebelah Timur : PT. Expanda Metal Megah;Sebelah Selatan : Bangunan PT. Hexindo, PT. Pandu Siwi, PT. KiranaElok, PT. Rora Karya dan PT. Groupi.5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ((Putusan serta-merta/iv/Yvoer baar bij voorraad)\6. Menghukum Turut Tergugat Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi:- Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini berjumlah Rp.341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 409 PK/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 617 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2873 K/Pdt/2012
Pertama : 309/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM
Banding : 287/PDT/2011/PT.DKI
Statistik19459