Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 73/ PDT / 2017/ PT PLK |
|
Nomor | 73/ PDT / 2017/ PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elly Endang Dahliani |
Hakim Anggota | Pudji Tri Rahadi, Wiwik Dwi Wisnuningdyah |
Panitera | I Wayan Wasta |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/semula Para Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 4/Pdt.G/2017/PN.Ksn tanggal 2 Nopember 2017 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRIDalam Provisi- Menolak Tuntutan Provisi dari Para Pembanding/semula Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pembanding/semula Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat, adalah anak keturunan dan ahli waris dari TH. LUI ASIN yang meninggal pada tanggal 20 Agustus 1991 dan Istrinya bernama TUPANG REKOT BAHEN yang meninggal pada tanggal 30 Maret 2004;3. Menyatakan sebidang tanah perwatasan yang terletak : (sekarang di Jl. Minun Dehen DesaSamba Danum Kec.Katingan Tengah, Kab.Katingan. Prov .Kalimantan Tengah.) dahulu : JLKecil ke Sungai Soan dan Serawak, kampung Tumbang Samba Danum Kec.KatinganTengah Kewedanaan Sampit Timur Kab.Kotawaringin Timur Prov.Kalimantan Tengah,yang dahulu dengan ukuran : Panjang : 480 m., Lebar : 100 m. Luas : 48.000 m2. Denganbatas-batas : - Utara : sekarang Jl. Minun Dehen (dahulu : Jl. Kecil ke Sungai Soan dan Serawak/dengan perwatasan D.Lambut dan belukar kosong); - Timur : sekarang Gg.Proyek semenisasi (dahulu : dengan Pikul bin Uhit, RadjanbinNajan, Guru A.Mantiu, Guru F.Untung, Tius bin Masih);- Selatan : sekarang Jl. Satria/SD.Kristen (dahulu : Gereja Tbg Samba);- Barat : (dahulu : dengan kebun karet Teking bin Neo), berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan TH LUI ASIN, tertanggal 30 September 1957, diketahui dan disyahkan oleh Kepala Kampung Tbg Samba Danum AGAN-AHAU dan diketahui oleh Ass Wedana Katingan Tengah, HASONADAK, adalah sah milik Para Penggugat yang merupakan warisan atau peninggalan dari Almarhum orang tua para Penggugat yang bernama TH. LUI ASIN (LUI ASIN) dan istrinya bernama TUPANG REKOT BAHEN;4. Menyatakan bahwa tanah Lapangan yang dikenal dengan nama "Lapangan Satria Tumbang Samba" yang terletak di Jl. Minun Dehen / dahulu Jl. Kecil ke Sungai Soan dan Serawak, dengan ukuran : - Panjang : 100 m., - Lebar : 66 m. Luas : 6.600 m2. dengan batas-batas :- Utara : sekarang Jl. Minun Dehen (dahulu : Jl. Kecil ke Sungai Soan danSerawak /dengan perwatasan D.Lambut dan belukar kosong);- Timur : sekarang Gg.Proyek semenisasi (dahulu : dengan Pikul bin Uhit,Radjan bin Najan, Guru A.Mantiu, Guru F.Untung, Tius bin Masih);- Selatan : sekarang Jl. Satria/SD.Kristen (dahulu : Gereja Tbng Samba);- Barat : sekarang Jl.Pemuda (dahulu : SMP I), adalah merupakan bagian dari tanah Perwatasan milik Para Penggugat yang terletak : (sekarang di Jl.Minun Dehen desa Samba Danum Kec.Katingan Tengah, Kab.Katingan. Prov.Kalimantan Tengah.), dahulu: Jl.Kecil ke Sungai Soan dan Serawak, kampung Tumbang Samba Danum Kec.KatinganTengah Kewedanaan Sampit Timur Kab. Kotawaringin Timur Prov.Kalimantan Tengah,yang dahulu dengan ukuran : Panjang : 480 m., Lebar : 100 m. Luas : 48.000 m2. Denganbatas- batas : - Utara : sekarang Jl. Minun Dehen (dahulu : Jl. Kecil ke Sungai Soan dan Serawak dengan perwatasan D.Lambut dan belukar kosong);- Timur : sekarang Gg.Proyek semenisasi (dahulu : dengan Pikul bin Uhit, Radjan bin Najan, Guru A.Mantiu, Guru F.Untung, Tius bin Masih);- Selatan : sekarang Jl. Satria /SD.Kristen (dahulu : Gereja Tbng Samba),- Barat : dahulu dengan kebun karet Teking bin Neo) berdasarkan Surat Keterangan Perwatasan LUI ASIN tertanggal 30 September 1957 diketahui dan disyahkan oleh Kepala Kampung Tbg Samba Danum AGAN-AHAU dan diketahui oleh Ass Wedana Katingan Tengah, HASONADAK;5. Menyatakan bahwa tanah Lapangan yang dikenal dengan nama "Lapangan Satria Tumbang Samba" yang terletak di Jl. Minun Dehen / dahulu Jl. Kecil ke Sungai Soan dan Serawak, dengan ukuran : - Panjang : 100 m., - Lebar : 66m. Luas : 6.600 m2 dengan batas-batas :- Utara : sekarang JL Minun Dehen (dahulu : Jl. Kecil ke Sungai Soan dan Serawak /dengan perwatasan D.Lambut dan belukar kosong);- Timur : sekarang Gg.Proyek semenisasi (dahulu : dengan Pikul bin Uhit, Radjan bin Najan, Guru A.Mantiu, Guru F.Untung, Tius bin Masih);- Selatan : sekarang Jl. Satria /SD.Kristen (dahulu : Gereja Tbg Samba);- Barat : sekarang Jl.Pemuda (dahulu : SMP I), adalah sah milik Para Penggugat;6. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengakui dan membuat Surat Pernyataan Keterangan Tanah tanggal 26 Nopember 2008 adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad), oleh karenanya Surat Pernyataan Keterangan Tanah tanggal 26 Nopember 2008 adalah tidak berkekuatan hukum;7. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang melakukan pengukuran dan mengeluarkan Berita Acara Pengukuran Tanah Nomor 593.12/676/XI/SD/Pem. Tanggal 28 Nopember 2008 tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa meneliti dengan cermat serta tanpa mengecek kebenaran objek tanah yang diakui Tergugat serta perbuatan Turut Tergugat II yang turut mengetahui dan menandatangani Surat Pernyataan Keterangan Tanah tanggal 26 Nopember 2008 dan Berita Acara Pengukuran Tanah Nomor 593.12/676/XI/SD/Pem. Tanggal 26 Nopember 2008 adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad), maka sudah sepatutnya Berita Acara Pengukuran tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum;8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah tersebut agar menyerahkannya kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dengan dan tanpa beban apapun;9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril kepada Para Penggugat karena dengan adanya Surat Pernyataan Keterangan Tanah tanggal 26 Nopember 2008 yang dibuat Tergugat menjadi pikiran berkepanjangan bagi Para Penggugat sampai diajukannya Gugatan ini ke Pengadilan Negeri Kasongan yang kalau ditaksir sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya jika ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebagaimana mestinya terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan patuh terhadap Putusan ini;12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );13. Menolak gugatan Para Pembanding/semula Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/_PDT_/_2017/_PT_PLK.zip
- Download PDF
- 73/_PDT_/_2017/_PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2017/PN Ksn
Kasasi : 3435 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 402 PK/PDT/2020
Banding : 73/PDT/2017/PT PLK.
Statistik9446