- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan tanah seluas 213 m2 terletak di Dusun Bugis RT/RW 003/005, Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat (Dulunya Kecamatan Alas) Kabupaten Sumbawa, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 282 tanggal 9 September 1996 atas nama ANGGORO adalah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Hasis dan Rumah Hj. Siti;
- Sebelah Timur : Rumah Iin Parina dan Rumah Ida;
- Sebelah Selatan : Rumah Suriati;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Menyatakan tanah seluas 213 m2 yang terletak di Dusun Bugis RT/RW 003/005, Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat (Dulunya Kecamatan Alas), Kabupaten Sumbawa, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 282 tanggal 9 September 1996 atas nama ANGGORO, yang ditempati dan dijadikan untuk lokasi dibangun rumah permanen dua lantai, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Hasis dan Rumah Hj. Siti;
- Sebelah Timur : Rumah Iin Parina dan Rumah Ida;
- Sebelah Selatan : Rumah Suriati;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Menyatakan sikap dan perbuatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi menguasai, mengakui tanah sengketa, apapun alasan adalah cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum/Hak yang merugikan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau siapapun yang berada/menguasai obyek sengketa, untuk segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan tanpa syarat dan seketika dan/atau bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian atau negara;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.349.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 33/Pdt.G/2019/PN Sbw |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2019/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Gusti Lanang Indra Panditha, Hakim Anggota 1: Ricki Zulkarnaen |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA oleh Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah tanpa alas hak yang sah secara hukum; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pdt.G/2019/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 33/Pdt.G/2019/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 508 K/Pdt/2021
Pertama : 33/Pdt.G/2019/PN Sbw
Statistik8631