Putusan MS LHOK SUKON Nomor 596/Pdt.G/2017/MS.Lsk |
|
Nomor | 596/Pdt.G/2017/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sayyed Sofyan |
Hakim Anggota | Muzakir, I.munawar Khalil |
Panitera | Musmulliadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan dan menetapkan Harta Bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1. 1 (satu) unit Rumah permanen 4 (empat) kamar, ukuran 9 x 13 M yangdibangun pada tahun 2006di Dusun Rumoh Tgk. Blang Gampong Matang Lada Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, yang dibangun atas tanah warisan dari ibu kandung Penggugat untuk Penggugat tahun 2005 dengan batasnya; Utara dengan jalan Desa ; 14,40 M, Selatan dengan tanah PENGGUGAT ;14,40 M, Timur dengan tanah kuburan ;55,5 M dan Barat dengan tanah kebun I A :55,5 M.2.2. 1 (satu) unit mobil minibus merek avanza tipe G tahun 2010 warna hitam Nomor polisi BK. 1783 KD;3. Menetapkan dan menyatakan harta bersama tersebut sebagaimana pada diktum 2.1 dan 2.2 di atas (setengah) bagian untuk Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan sebanyak (setengah) bagian lagi untuk Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan atau siapapun juga yang menguasai harta benda pada diktum angka 2.1, dan 2.2, secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya yang telah ditetapkan di atas dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura),maka dilelang dimuka umumoleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, dan hasilnya (setengah) bagian untuk Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan sisanya (setengah) bagian untuk Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi;5. Menetapkan dan menyatakan utang bersama antara Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. Rp. 121.335.048,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat puluh delapan rupiah);6. Menetapkan dan menyatakan utang bersama sebagaimana dalam diktum poin 5 diatas masing-masing ditanggung (setengah) oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan (setengah) oleh Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi;7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan utang sebesara (setengah) sebagaimana dalam diktum 6 diatas kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang pembayarannya dapat dibebankan pada harta bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; 8. Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi seluruhnya;DALAM MEDIASI Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mentaati perjanjian ini;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar masing-masing (seperdua) dari jumlah biaya perkara ini, seluruhnya Rp. 3.866.000., (tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 596/Pdt.G/2017/MS-Lsk
Statistik7812