Putusan PN SURABAYA Nomor 928/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 928/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Para Pihak | PT Akzo Nobel Car Refinishes Indonesiamelawan CV Wahana Warna Serasi Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Lindi Kusumaningtyas, Kamaruddin Simanjuntak |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : -------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------- Menolak dalik Eksepsi Tergugat I, II, III untuk seluruhnya; -----------------------DALAM POKOK PERKARA ; -----------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; ---------------------------------2. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar utang pokok sebasar Rp. 2. 119.157.839 (dua milyard seratus sembilan belas juta seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan memperhitungkan atau mengurangkan seluruh pembayaran anggsuran/cicilan yang telah dilakukan oleh para Tergugat sampai jumlah hutang pokok tersebut lunas; ----------------------------------------------------------3. Menolak gugatan selain dan selebihnya; ----------------------------------------------DALAM REKONPENSI ; ----------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ----------------------------------- Menghukum para Tergugat Konpensi / Para penggugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang dalam perkara sebesar Rp 386.000,- ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2090 K/Pdt/2017
Pertama : 928/Pdt.G/2014/PN Sby.
Statistik9632