- Seperangkat alat untuk mempergunakan narkotika jenis sabu (bong);
- 1 (satu) buah Sendok yang terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) buah kotak mata pisau cutter warna putih yang didalamnya berisikan 6 (enam) batang pipet plastic;
- 1 (satu) buah Mancis;
- 1 (satu) buah besi kecil;
- 1 (satu) unit Hp Samsung S8 warna hitam dengan Nomor Hp 085296944545;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Lsm |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2020/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulaiman M |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mukhtari, Hakim Anggota Jamaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Safriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa T.Muhibuddin Bin T.Ali Basyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Melakukan Percobaan Atau Pemufakatan Jahat Untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan, Narkotoka Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa T.Muhibuddin Bin T.Ali Basyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa T.Muhibuddin Bin T.Ali Basyah sejumlah Rp2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa; Diramapas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1312 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 118/Pid.Sus/2020/PN Lsm
Statistik657