Putusan PA SENGETI Nomor 320/Pdt.G/2013/PA.Sgt |
|
Nomor | 320/Pdt.G/2013/PA.Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Pembatalan HibahDikabulkan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S. Ag., Senen |
Hakim Anggota | Rio Satria, Pit Farid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TENTANG PERMOHONAN MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 06/ SUKA DAMAI TAHUN 1989 BELUM ADA PEMECAHAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJKE VERKLAARD); 3. MENYATAKAN SURAT PERNYATAAN HIBAH TERTANGGAL 28 NOVEMBER 2011 DIBATALKAN SERTA TIDAK BERKEKUATAN HUKUM SEJAK DIBATALKAN; 4. MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK PERKARA BERUPA TANAH SELUAS 1 HEKTAR, LOKASI PONDOK PESANTREN AT-THOHIRIYAH TERLETAK DI DESA SUKA DAMAI, KECAMATAN MESTONG, KABUPATEN MUARO JAMBI DENGAN BATAS-BATAS: UTARA : TANAH H. HASIM (PENGGUGAT). SELATAN : SMA YPS 3. BARAT : TANAH H. HASIM (PENGGUGAT). TIMUR : TANAH H. HASIM (PENGGUGAT). YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN DENGAN TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 06/SUKA DAMAI TAHUN 1989 UNTUK DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI TANAH WAKAF; 5. MEMERINTAHKAN PENGGUGAT UNTUK MENDAFTARKAN OBJEK PERKARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DIKTUM (AMAR) PUTUSAN POIN 4 SEBAGAI TANAH WAKAF MELALUI PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF (PPAIW) KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MESTONG, KABUPATEN MUARO JAMBI; 6. MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG KEPADA TERGUGAT II, TERGUGAT I DAN PENGGUGAT YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEBESAR RP 6.741.000,- (ENAM JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH), DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT: 7.1. MENGHUKUM TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP 2.247.000,- (DUA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU RUPIAH); 7.2. MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP 2.247.000,- (DUA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU RUPIAH); 7.3. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP 2.247.000,- (DUA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 320/Pdt.G/2013/PA.Sgt.zip
- Download PDF
- 320/Pdt.G/2013/PA.Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2014/PTA.Jb
Pertama : 320/Pdt.G/2013/PA.Sgt
Statistik11564