- Menyatakan Terdakwa Prayogi Alias Yogi Bin Suwarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I, bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Prayogi Alias Yogi Bin Suwarno oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan serta pidana denda sejumlah Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 7 (tujuh) bungkusan plastic warna putih bening berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu,
- 4 (empat) bungkus plastic bening klip merah,
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Dunhill,
- Potongan kertas tisu,
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxi warna hitam dengan nomor Simcard 082384586585,
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna putih dengan nomor Simcard 082152705904.
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 589/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 589/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Faisal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 589/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 589/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3667 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 589/Pid.Sus/2019/PN.Rhl
Statistik1511