Putusan PTA SURABAYA Nomor 161/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Badawi |
Hakim Anggota | H. Cholisin, Dra. Hj. Mafufah Sidqon |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima ; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 0276/Pdt.G/2018/PA.Prob tanggal 21 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Ula 1440 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagi berikut;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat Konvensi (PEMBANDING) terhadap Penggugat Konvensi (TERBANDING); Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan anak yang bernama ANAK lahir tanggal 18 Mei 1999 adalah anak tidak syah dari Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonvensi nafkah anak nama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, perempuan, umur 14 tahun dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, perempuan, umur 10 tahun minimal untuk masing-masing anak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menbebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 879.000,00 (Delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar semua biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 161/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0276/Pdt.G/2018/PA.Prob
Kasasi : 951 K/Ag/2019
Banding : 161/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik5336