Putusan PN SLEMAN Nomor 311/Pid.B/2016/PN Smn |
|
Nomor | 311/Pid.B/2016/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rr.endang Dwi Handayani |
Hakim Anggota | 1. Hakim-hakim Anggota 2. Nyoman Suharta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menyatakan terdakwa Terdakwa SIGIT WIBOWO alias SIGIT alias SETHIXHS Bin SUMARJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELARIKAN PEREMPUAN DENGAN TIPU;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIGIT WIBOWO alias SIGIT alias SETHIXHS Bin SUMARJONO tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;- Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 130 warna Orange;- Dikembalikan kepada saksi dr. Rica Handayani.- 1 (satu) buah Laptop merk ASUS seri X45SU beserta Charger;- 1 (satu) Harddisk M-Touch beserta Charger;- 1 (satu) buah Flash Disk merk Toshiba warna putih 8 GB;- 1 (satu) buah Handphone merk ASUS warna hitam;- Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp,23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), dengan perincian;- sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) Dikembalikan kepada saksi dr. Rica Handayani ;- sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dikembalikan kepada saksi Eko Purnomo dan saksi Veni Orinanda;- Membebankan kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 264 K/PID/2017
Pertama : 311/Pid.B/2016/PN Smn
Banding : 92/Pid/2016/PTYYK
Statistik15838