- Menolak Permohonan Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Taufik Jamal Alias Taufik Subu bin Jamal ) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon ( Hijria Laipo binti H. Saraha ) di depan sidang Pengadilan Agama Morotai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang kedua yang bernama Salsabila Djamal Subu,, perempuan, umur 10 tahun, berada pada Penggugat tanpa mengurangi akses Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak Penggugat dan Tergugat tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Nafkah lampau sebesar Rp9.600.000,00(sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sebesar Rp4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut???ah sebesar Rp900.000,00(sembilan ratus ribu rupiah);
- Nafkah anak kedua Penggugat dan Tergugat yang bernama Salsabila Subu, perempuan, umur 10 tahun, sebesar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) perbulan, hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau mandiri dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) pertahun;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan beban nafkah lampau isteri, nafkah iddah, mut???ah dan nafkah anak pasca perceraian untuk bulan pertama Penggugat dan Tergugat sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Morotai;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp2.296.000,00 ( dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA MOROTAI Nomor 117/Pdt.G/2018/PA.MORTB |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2018/PA.MORTB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MOROTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Jaris Daud |
Hakim Anggota | S. Hi., Hakim Anggota Saiin Ngalim, S. Hi.br Hakim Anggota Sapuan |
Panitera | S. Ag., Panitera Pengganti: Hasanuddin Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Provisi Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/2018/PA.MORTB.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/2018/PA.MORTB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2018/PA.MORTB
Statistik8122