- Menyatakan terdakwa terdakwa Haryadi Sapta Parmana als Kikin Bin Parmo Siswoyo (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Sapta Parmana als Kikin Bin Parmo Siswoyo (Alm) dengan pidana penjara selama. 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KBM Toyota, Type : Calya, tahun 2018, warna : Orange Methalik, No Pol : AD-9238-GS, atas nama : ENGGAR DWI PARYATMO Alamat : Combong RT. 04 RW. 26 Kadipiro Banjarsari Surakarta, berikut STNK dan kunci kontaknya.
- 1 (satu) Kunci Cadangan KBM Toyota Calya tahun 2018 warna Orange Methalik No Pol : AD-9238-GS.
- 1 (satu) buku Warranty & Servis Berkala yang dalamnya terdapat Sertifikat Penyerahan Kendaraan Baru kepada pemilik.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. CIMB NIAGA Auto Finance, tertanggal 22 Oktober 2019.
- 2 (dua) lembar FC BPKB yang telah di legalisir.
- 1 (satu) unit KBM Honda, Type : Mobilio DD4 1.5 S MT, tahun 2018, warna : Lunar Silver Methalik, No Pol : AD-8950-GS, No Ka : MHRDD4730JJ702242, No Sin : L15Z13642656, atas nama : BENI SEKAR BUDI SETIYAWAN Alamat : Randusari RT. 04 RW. 30 Mojosongo Jebres Surakarta, berikut STNK dan kunci kontaknya.
- 1 (satu) Kunci Cadangan KBM Honda Mobilio, th 2018, warna Lunar Silver Metalik, NoPol. AD-8950-GS.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. Clipan Finance Indonesia, tertanggal 22 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar FC BPKB yang telah di legalisir.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 15/Pid.B/2020/PN Skt |
|
Nomor | 15/Pid.B/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judijanto Hadi Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutedjo, M.hbr Hakim Anggota Sunaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristiawan Sb |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Enggar Dwi Paryatmo. Dikembalikan kepada saksi Ester Yeni Susilowati. |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2020/PN Skt
Statistik340