Putusan PN BANJARBARU Nomor 58/Pdt.G/2019/PN Bjb |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2019/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Mochamad Umaryaji, Liliek Fitri Handayani |
Panitera | Safruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga surat kepemilikan atas sebidang tanah kosong, Surat Keterangan Hak atas Tanah Nomor 242/I-15/KC/X/1993 atas nama M. TAFSIR yang terletak di Jalan Guntung Kapuk, RT. 23. RW. VIII, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.Dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut:Sebelah Selatan : kurang lebih 140 Meter berbatas dengan Gr.M HUSAINISebelah Timur : kurang lebih 202 Meter berbatas dengan JalanSebelah Barat : kurang lebih 168 Meter berbatas dengan Jalan ANEKA T.Dibuat oleh M. Tafsir, diketahui oleh Lurah Cempaka Fahrurraji, B.A., tertanggal 6 Oktober 1993, dan diketahui oleh Camat Cempaka Nomor: 121-PPAT/X-93;3. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas atas sebidang tanah kosong berdasarkan Surat Keterangan Hak atas Tanah Nomor 242/I-15/KC/X/1993 atas nama M. TAFSIR yang terletak di Jalan Guntung Kapuk, RT. 23. RW. VIII, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.Dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut:Sebelah Selatan : kurang lebih 140 Meter berbatas dengan Gr.M HUSAINISebelah Timur : kurang lebih 202 Meter berbatas dengan JalanSebelah Barat : kurang lebih 168 Meter berbatas dengan Jalan ANEKA T.Dibuat oleh M. Tafsir, diketahui oleh Lurah Cempaka Fahrurraji, B.A., tertanggal 6 Oktober 1993, dan diketahui oleh Camat Cempaka Nomor: 121-PPAT/X-93;4. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga surat-surat kepemilikan Tergugat I dan/atau Tergugat V, VI, VII, VIII dan IX atas objek sengketa;5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);6. Menghukum Para Tergugat dan semua pihak untuk mengosongkan objek sengketa untuk dikuasai sepenuhnya oleh Penggugat;7. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil atas dirobohkannya pagar beton kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.4.131.000,- (Empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2019/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2019/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2019/PN Bjb
Statistik16789