- Menyatakan Terdakwa Septiadi Agung Prabowo alias Adi Bin Didit, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Septiadi Agung Prabowo alias Adi Bin Didit, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) tutup botol yang terhubung dengan sedotan;
- 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok lucky strike;
- 1 (satu) sepatu merk ardiles sebelah kanan;
- 1 (satu ) unit HP merk Vivo;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 292/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 292/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Walujo Tjahjono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Naimmi Masrura Arifin, Shbr Hakim Anggota Bambang Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) plastik klip isi shabu; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Yopy Candra Irawan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1725 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 292/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik325