- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rasoki Amin Siregar bin H. Abdollah Siregar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Dahlia Gultom, S.Pd. binti Listen Gultom) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Selatan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) x 53 bulan = Rp 26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan nafkah 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi (Andry Febriansyah Siregar) dan Nadia Risky Namora Siregar) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai keduanya dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anak tersebut ( amar point nomor 3 tersebut di atas) kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 0001/Pdt.G/2016/PA.Pspk |
|
Nomor | 0001/Pdt.G/2016/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua : H. Mahmud Dongoran, hakim Anggota 1 :dra. Hj. Emmafatri |
Hakim Anggota |
Hakim Ketua : H. Mahmud Dongoran, hakim Anggota 1 :dra. Hj. Emmafatri, M.h hakim Anggota 2 :h. Ahmad Rasidi |
Panitera | H. Zainul Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0001/Pdt.G/2016/PA.Pspk
Statistik111