- Menerima permohonan banding dari Para Pelawan/Tergugat, Turut I, Turut Tergugat II/Para Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Smr tanggal 19 Juni jo putusan Nomor 26/Pdt.Plw./2017/PN Smr tanggal 5 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut:
- Mengabulkan Perlawanan dari Para Pelawan/Tergugat, Turut I, Turut Tergugat II/Para Pembanding;
- Menyatakan Gugatan Penggugat/Terlawan/Terbanding tidak dapat diterima
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat berupa (satu) bidang tanah berikut dengan bangunannya yang terletak di jalan Rapak Indah Gang Nurul Janah Nomor 85 Kelurahan Karangasem Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang Kota samarinda sebagaiman tersebut dalam Berita Acara Penyitaan Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Smr tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda ;
- Memerintahkan Panitera atau pejabat yang ditunjuk atau Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda mengangkat sita jaminan yang diletakkan atas barang-barang milik Tergugat berupa (satu) bidang tanah berikut dengan bangunannya yang terletak di jalan Rapak Indah Gang Nurul Janah Nomor 85 Kelurahan Karangasem Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang Kota samarinda sebagaiman tersebut dalam Berita Acara Penyitaan Nomor 26/Pdt.G/2017/PN Smr tanggal 13 Juni 2017 yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda ;
- Menghukum Penggugat/Terlawan/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 44/PDT/2019/PT SMR |
|
Nomor | 44/PDT/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota | Railam Silalahi, Mhbrriyadi Sunindiyo Florentinus |
Panitera | - M. Dahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3431 K/Pdt/2020
Banding : 44/PDT/2019/PT SMR
Statistik60159