- Menyatakan Terdakwa NADIO YORLANDA PUTRA Als KINGKONG Bin HARYADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadio Yorlanda Putra Als Kingkong Bin Haryadi berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip kecil berisi tembakau gorilla diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 0,81 gram ditimbang beseerta pembungkusnya;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok merk DUNHILL warna hitam;
- 1 (satu) buah celana pendek merk PUMA warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Sony Xperia warna rose gold beserta sim cardnya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 156/Pid.Sus/2019/PN Kln |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2019/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sagung Bunga Mayasaputri Antara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dian Herminasari, hakim Anggota 2: Tri Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Makrifah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 720 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 156/Pid.Sus/2019/PN Kln
Statistik574