- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Parit H. Muksin I, Gang Lestari, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01444 / Desa Sungai Raya, Surat Ukur Nomor : 2807/1985 seluas 247 M2 (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : dengan tanah Sertipikat Hak Milik No. M.1443
- Timur : dengan tanah milik warga Kubu Raya
- Selatan : dengan tanah Sertipikat Hak Milik No. M.1445
- Barat : dengan jalan Gang Lestari
- Utara : dengan tanah Sertipikat Hak Milik No. M.1443;
- Timur : dengan tanah milik warga Kubu Raya;
- Selatan : dengan tanah Sertipikat Hak Milik No. M.1445;
- Barat : dengan jalan Gang Lestari;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 92/Pdt.G/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusuma Wardhani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar W.m .sagala, Br Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA : adalah Sah Milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah mencaplok/menyerobot tanah milik Penggugat yang terletak di Jalan Parit H. Muksin I, Gang Lestari, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya - Kalimantan Barat, dengan batas-batas sebagai berikut : sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengembalikan tanah milik Penggugat yang telah dicaplok/diserobot oleh Tergugat serta membongkar bangunan di atas tanah milik Penggugat secara tanpa syarat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp4.025.000,00 (empat juta dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2018/PN Mpw
Statistik15518