Putusan PN BANGKINANG Nomor 70/Pdt.G/2016/PN.Bkn |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2016/PN.Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M.arif Nuryanta |
Hakim Anggota | Ferdian Permadi, Ira Rosalin |
Panitera | H.harmi Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Provisi :- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Penggugat yang benar dan beritikad baik;3. Menyatakan Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat baik secara lisan maupun tulisan adalah sah dan berkekuatan hukum;4. Menyatakan sah dan berharga Surat Penitipan barang Tertanggal 26 November 2015;5. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian materil dan yang dialami Penggugat yakni : - Kerugian Materil;Bahwa berdasarkan Surat Penitipan barang Tertanggal 26 November 2015, yang mana jumlah hutang Tergugat kepada Penggugat Sebesar 1958 (seribu sembilan ratus lima puluh delapan) Gram Emas murni Atau menghukum dan memerintahkan Tergugat Untuk mengembalikan uang yang telah Penggugat berikan kepada Tergugat yakni jika dihitung dengan memakai konversi kembali adalah Jumlah hutang Emas Murni (1958 gram) X nilai uang/1 Gram emas murni berdasarkan harga pasaran emas murni saat ini (Rp. 560.000,-) = Rp. 1.096.480.000,- (Satu Milyar Sembilan Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) atau diperhitungkan kemudian berdasarkan harga pasaran emas murni pada saat pelaksanaan putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang berjumlah Rp.1.479.000.,- (satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2016/PN.Bkn.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2016/PN.Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2016/PN.Bkn
Statistik9627