- Menyatakan terdakwa M. DAMAT EFENDI BIN LASUM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. DAMAT EFENDI BIN LASUM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) ;
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 Kantong plastik kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 1 (satu) buah handphone warna putih merk Evercoss serta katu Im3, dimusnahkan sedangkan 1 (satu) buah helm warna silver merk INK, dimusnahkan sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nopol N-3059-TAO serta kontaknya, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol N-3059-TAO atas nama M. DAMAT EFENDI dikembalikan kepada terdakwa ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 728/Pid.Sus/2017/PN Bil |
|
Nomor | 728/Pid.Sus/2017/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Andi Musyafir |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 728/Pid.Sus/2017/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 728/Pid.Sus/2017/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 728/Pid.Sus/2017/PN Bil
Statistik4211