- Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat III;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat III dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi membayar biaya perkarasebesar Rp.3.058.000,- (tiga juta lima puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 282/Pdt.G/2019/PN Smn |
|
Nomor | 282/Pdt.G/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Patyarini Meiningsih Ritonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Satyawati Yun Irianti, Br Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Arah Ati Sugianto |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/Pdt.G/2019/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 282/Pdt.G/2019/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pdt.G/2019/PN Smn
Kasasi : 3182 K/Pdt/2021
Banding : 107/PDT/2020/PT YYK
Statistik16438