Putusan PA KISARAN Nomor 486/Pdt.G/2014/PA.Kis |
|
Nomor | 486/Pdt.G/2014/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Armansyah |
Hakim Anggota | Syafrul, M.sy, Yedi Suparman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan almarhum Kasman bin Amatillah telah meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 2000 dan Almarhumah Satimah binti Amatillah telah meninggal dunia pada tanggal 30 Maret 2009 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:2.1 Supeno bin Kasman2.2 Sudiman bin Kasman2.3 Suhut bin Kasman2.4 Rahman bin Kasman2.5 Kasian bin Kasman2.6 Paino bin Kasman2.7 Roliah binti Kasman2.8 Karsidi bin Kasman2.9 Rodiah binti Kasman3. Menetapkan harta berupa:3.1. Sebidang tanah yang terletak di Dusun II, Pasar IV, Desa Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :Sebelah utara berbatas dengan tanah Wakaf : 80,9 meter;Sebelah selatan berbatas dengan tanah Ponidi/Karmidi : 99,3 meter;Sebelah barat berbatas dengan tanah Ahmad : 47,2 meter;Sebelah timur berbatas dengan Sei Antio : 47,7 meter;3.2. Sebidang tanah yang terletak di Dusun VI, Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikutSebelah utara berbatas dengan Sukro : 72 meter;Sebelah selatan berbatas dengan Sungai : 72 meter;Sebelah barat berbatas dengan Parmin/Sukro : 68 meter;Sebelah timur berbatas dengan Kasian : 76 meter;Merupakan harta warisan almarhum Kasman bin Amatillah dengan Satimah binti Amatillah;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :4.1 Supeno bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.2 Sudiman bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.3 Suhut bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.4 Rahman bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.5 Kasian bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.6 Paino bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.7 Roliah binti Kasman, (anak perempuan) mendapat bagian 1/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.8 Karsidi bin Kasman, (anak laki-laki) mendapat bagian 2/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;4.9 Rodiah binti Kasman, (anak perempuan) mendapat bagian 1/16 dari harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum 3;5. Menghukum para Penggugat dan atau para Tergugat dan atau orang lain yang mendapatkan hak atau kuasa darinya untuk membagi harta peninggalan yang tersebut dalam diktum nomor 3.1 dan 3.2 di atas dan menyerahkannya kepada para ahli waris sesuai hak dan bagiannya masing-masing secara sukarela, dan apabila tidak bisa dibagi menurut wujudnya secara in natura, maka harus dilelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai putusan ini;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.181.000,- (dua juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 486/Pdt.G/2014/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 486/Pdt.G/2014/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 486/Pdt.G/2014/PA.Kis
Statistik7574