Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 622/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 622/Pid.Sus/2017/PN JKT.SEL |
Para Pihak | Ahmad Abu Sofyan als. Pian |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cepi Iskandar |
Hakim Anggota | Elson Sianturi, Suswanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Abu Sofyan alias Pian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan memiliki, menguasai Narkotika bukan tanaman golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Abu Sofyan alias Pian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000., (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,679; gram- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0742 gram Berat netto seluruhnya kristal warna putih 0,7537 gram, Dirampas untuk dimusnahkan.6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000., (dua ribu) rupiah ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 622/Pid.Sus/2017/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 622/Pid.Sus/2017/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 245/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Kasasi : 218 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 622/Pid.Sus/2017/PN.JKT.SEL
Statistik178