- Menyatakan Terdakwa I. SOBRA WIJAYA Alias JORDAN Bin Alm. SANUSI dan Terdakwa II. RUDIYANSAH Bin Alm. MINA RUJUNGAN ABU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket Shabu didalam bekas bungkus rokok Marlboro merah dengan rincian :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 6,5720 gram
- 6 (enam) bungkus plastik klip (kode B s.d G) masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,6807 gram,
- 4 (empat) bungkus plastik klip (kode H s.d K) berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6903 gram,
- 1 (satu) unit Timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Rosegold dan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna Biru;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sarwono |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Tumpanuli Marbun., Hakim Anggota 1: Budiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Total berat netto seluruhnya 9,943 gram; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Statistik170