- Menyatakan TerdakwaIlham, Se Bin M. Agus Lili,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan atau tindak pidana Prekursor Narkotika di muka sidang pengadilan? sebagaimana dakwaan alternative ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwatersebut diatas oleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua) tahundan denda sejumlahRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) sachet plastikklip kecil berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 3,7230 gr (tiga koma tujuh dua tiga nol gram);
- Uang tunai sejumlah Rp4.600.000,oo(empat juta enam ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,oo (lima ribu rupiah);
Putusan PN JENEPONTO Nomor 126/Pid.Sus/2019/PN Jnp |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2019/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jumiati, Hakim Anggota Dewi Regina Kacaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Lel.Faisal Dg Nai Alias Bangkokmelalui Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2019/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2019/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 111 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 126/Pid.Sus/2019/PN Jnp
Statistik10511