- Menolak tuntutan Provisi Penggugat
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian :
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanpa hak berupa sebidang tanah Hak Guna Bnagunan No. 1570/Kelurahan Kedurus. seluas 973 M2, lebih lanjut diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 18/09/1995, No. 11.614/1995, tertulis atas nama Hoo Hokky Handoyo, Terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Karangpilang, Kelurahan Kedurus, setempat dikenal Jl. Mastrip No. 19 - Surabaya, Berikut bangunan pabrik dan segala turutannya yang melekat dan diklasifikasikan sebagai benda tetap, harta bawaan, dan merupkan harta pribadi milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1570/Kelurahan Kedurus, seluas 973 M2, lebih lanjut diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 18/09/1995, No. 11.614/1995, tertulis atas nama Hoo Hokky Handoyo, Terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Karangpilang, Kelurahan Kedurus, setempat dikenal Jl. Mastrip No. 19 - Surabaya adalahh perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat
- Menghukum Tergugat dan/atau Pihak Ketiga yang mendapatkan hak daripadanya, menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong sebidang tanah Hak Guna Bnagunan No. 1570/Kelurahan Kedurus, seluas 973 M2, lebih lanjut diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 18/09/1995, No. 11.614/1995, tertulis atas nama Hoo Hokky Handoyo, Terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Karangpilang, Kelurahan Kedurus, setempat dikenal Jl. Mastrip No. 19 - Surabaya, berikut bangunan pabrik dan segala turutannya yang melekat, jikalau diperlukan dapat dilaksanakan dengan bantuan Aparat Kepolisian
- Menghukum Tergugat dan/atau Pihak Ketiga yang mendapatkan hak daripadanya, menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1570/Kelurahan Kedurus, seluas 973 M2, lebih lanjut diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 18/09/1995, No. 11.614/1995, tertulis atas nama Hoo Hokky Handoyo, Terletak di Provinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Karangpilang, Kelurahan Kedurus, setempat dikenal Jl. Mastrip No. 19 - Surabaya, jikalau diperlukan dapat dilaksanakan dengan bantuan Aparat kepolisian
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai berita acara eksekusi Nomor. 64/EKS/2015/PN.SBY Jo Nomor. 947/Pdt.G/2011/PN.SBY, tanggal 3 Mei 2018
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar patuh dan tunduk dengan amar putusan ini
- Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya bberupa perlawanan dan/ atau bantahan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara sejumlah .........................................................
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya :
Putusan PN SURABAYA Nomor 902/Pdt.G/2018/PN Sby |
|
Nomor | 902/Pdt.G/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jan Manopo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sarwedi, hakim Anggota 2: Jihad Arkanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Suripta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 281 K/Pdt/2021
Pertama : 902/Pdt.G/2018/PN.Sby
Statistik10939