Putusan PN ENDE Nomor 17/PDT.G/2012/PN.END |
|
Nomor | 17/PDT.G/2012/PN.END |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | 17/PDT.G/2012/PN.ENDRONNY FOEK melawan KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KUPANGDKKPENGADILAN NEGERI ENDE |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Amin I. Bureni, A S R I |
Panitera | De Maria Anggelina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | -------------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------------DALAM KONPENSI ; --------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi ; --------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima.-----------Dalam Provisi------------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima.------------------------------------Dalam Pokok Perkara--------------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.----------------------------------- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat II melimpahkan kredit macet Penggugat kepada Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum.-------------- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I membuat Surat Pernyataan Bersama dan menentukan jumlah piutang negara yang dibebankan dan harus dibayar Penggugat sebesar Rp.780.936.605,- (tujuh ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum ; ----------------------------------------------------- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I mengeluarkan pengumuman lelang obyek agunan kredit Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;--- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I melaksanakan proses pelelangan atas obyek jaminan kredit berupa tanah sesuai sertifikat hak milik (SHM) Nomor :338 atas nama Ronny Foek dan bangunan rumah serta toko Permanent yang terletak di jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;-------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan Tergugat I mengembalikan keseluruhan berkas hutang (kredit macet) Penggugat kepada Tergugat II ; ---------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------------DALAM REKONPENSI ; ----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) ; ---------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; ----------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT.G/2012/PN.END.zip
- Download PDF
- 17/PDT.G/2012/PN.END.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/PDT.G/2012/PN.END
Statistik241126