Putusan PN BANTUL Nomor 69/Pid.B/2015/PN Btl. |
|
Nomor | 69/Pid.B/2015/PN Btl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Boyke Bs. Napitupulu. |
Hakim Anggota | 1. Bayu Soho Rahardjo, 2. Intan Tri Kumalasari |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ANDRIAS RIWANTO bin JOKO RIYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua ;------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa ANDRIAS RIWANTO bin JOKO RIYANTO oleh karena itu dari semua Dakwaan ;--------------------------------------------------------3. Memulihkan Hak Terdakwa ANDRIAS RIWANTO bin JOKO RIYANTO dalam kemampuan, harkat serta martabatnya ;--------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa ANDRIAS RIWANTO bin JOKO RIYANTO segera dibebaskan dari tahanan ;--------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------? 1 (satu) buah dus box handphone warna putih merk ASUS dengan No. IMEI 352238062100029 dan No. IMEI 352238062100037 ;-------------------------------------------------------? 1 (satu) buah handphone doble simcard merk ASUS, warna hitam putih dengan karet pelindung warna coklat, dengan IMEI 1: 352238062100029 dan IMEI 2 : 352238062100037 ;--Dikembalikan kepada saksi DESY EKA RIANI ;----------------------? 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam Nopol 2139 AN Noka MH8BG41CA8J173278 Nosin G420-ID173661;--------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi HERU TRI SASONGKO ;-------------? 1 (satu) buah helm warna putih lorek biru, hitam, silver merk BMC ;--------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi ASIH SUDARSIH ;------------------------6. Membebankan kepada negara biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.B/2015/PN_Btl..zip
- Download PDF
- 69/Pid.B/2015/PN_Btl..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1352 K/Pid/ 2015
Pertama : 69/Pid.B/2015/PN- Btl
Statistik7343