Putusan PA SIDOARJO Nomor 1779/Pdt.G/2013/PA.Sda |
|
Nomor | 1779/Pdt.G/2013/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Masnukha |
Hakim Anggota | Mutakin, S.ag, Mukhtar |
Panitera | Muhammad Fachruddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Dimas Mulia bin H. Dr. HC. Prayogo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yani Rahmawati, ST. binti Slamet Mulyanto) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirin salinan penetapan ikrar talak atas putusan perkara ini, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sidoarjo, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas dua orang anak Penggugat dan Tergugat bernama Lana Laquisha Mulia dan Luna Lakiesha Mulia yang sama-sama lahir pada tanggal 9 Agustus 2008 sampai anak tersebut berumur 12 tahun, dengan tetap diberikan hak kepada Tergugat untuk ikut mendidik, menjenguk atau mengajak jalan-jalan dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kedua anak Penggugat dan Tergugat tersebut pada angka 3 kepada Penggugat;5. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1779/Pdt.G/2013/PA.Sda
Kasasi : 414 K/Ag/2015
Banding : 340/Pdt.G/2014/PTA.Sby.
Statistik252